Inilah Tersangka Baru Korupsi di PT Timah
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyebutkan satu tersangka ditetapkan berinisial RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN.
"Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Dalam kasus itu RL bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018 menandatangani kontrak kerja sama.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, tersangka RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka.
"Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah," kata Kuntadi.
Tersangka RL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penyidik Kejagung menetapkan RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN tersangka baru kasus korupsi di PT Timah. Begini perannya. Oalah.
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi