Inilah Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Dua Orang ASN

Inilah Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Dua Orang ASN
Ditreskrimsus Polda Sulut menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Kejati Sulut. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

jpnn.com, MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran (TA) 2020 ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Selasa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Nasriadi mengatakan penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti yang menyebabkan kerugian negara Rp 61 miliar lebih itu dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P-21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.

"Hari ini, Selasa, penyidik melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," katanya.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minahasa Utara, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Dia menambahkan perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.

"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru, yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing (penelusuran) penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita, dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” kata Nasriadi.

Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus Pingkan Gerungan. (antara/jpnn)

Ketiga tersangka korupsi dana Covid-19, yaitu JNM dan MMO (berstatus ASN), serta SE pekerjaan swasta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News