Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh

Didakwa Terima Uang Rp12,580 Miliar dan USD2.350 juta

Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh
Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dikenal Angelina Sondakh, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima hadiah atau janji senilai Rp12,580 Miliar dan USD2.350 juta dari Permai Grup milik M Nazaruddin, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).

Pemberian hadiah atau janji kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2004-2009 itu sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR, menyanggupi pengalokasian anggaran untuk proyek-proyek di Kemenpora dan Kemendiknas.

"Diberikan sebagai imbalan (fee) yang telah dijanjikan sebelumnnya karena terdakwa menyanggupi akan mengusahakan supaya anggaran untuk proyek di Kemenpora dan Kemendiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup. Karena nantinya proyek-proyek tersebut akan dikerjan oleh Permai Grup ataupun pihak lain yang telah dikoordinasikan oleh Permai Grup," ucap Ketua JPU KPK, Agus Salim membacakan surat dakwaan.

Menurut Jaksa, pemberian fee kepada janda mendiang Adjie Massaid tersebut dilakukan secara bertahap. Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) yang menjadi jembatan pemberian uang tersebut. "Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu yang telah diterima terdakwa secara bertahap dari Permai Grup tersebut," jelas Jaksa.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dikenal Angelina Sondakh,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News