Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh
Didakwa Terima Uang Rp12,580 Miliar dan USD2.350 juta
Kamis, 06 September 2012 – 11:43 WIB
Setelah proses berjalan, sekitar bulan Maret 2010 terdakwa mengadakan pertemuan kembali dengan Rosa di Plaza FX Senayan. Dalam pertemuan kali ini terdakwa menyanggupi permintaan penggiringan anggaran yang diinginkan permai grup dengan meminta imbalan uang (fee) sebasar 7 % dari nilai proyek sekitar Rp 300 miliar.
"Fee tersebut sudah harus diberikan terdakwa sebesar 50 % pada saat pembahasan dilakukan dan sisanya 50 % setelah DIPA turun atau disetujui," jelas jaksa.
Akan tetapi setelah permintaan tersebut, Rosa diperintahkan oleh Nazaruddin menego jumlah persenan yang sebelumnnya 7 % menjadi 5 %. Alhasil Angie pun menyetujui.
"Bebebrapa hari kemudian Mindo kembali menemui terdakwa di kantor DPR RI lalu menyampaikan bahwa imbalan uang (fee) dalam rangka menggiring anggaran tersebut supaya dapat dikurangi menjadi 5 % saja dan akan diberikan kepada terdakwa setelah DIPA tutun atau disetujui," ucap jaksa.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dikenal Angelina Sondakh,
BERITA TERKAIT
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Seusai Bertemu Sekda Bahas Nasib Guru Supriyani, Dirjen Nunuk; Ada Kabar Gembira
- Polda Jatim Kirim Tim Usut Ledakan di Purwokerto yang Menewaskan 2 Orang
- Pangdam Diponegoro Minta Maaf Setelah Anak Buahnya Menusuk 2 Warga Semarang
- Ketum PBNU Minta PSN PIK 2 Dikaji Ulang, Ini Alasannya
- Zulhas: Pabrik yang Beli Gabah Kering Tak Sesuai HPP Tidak Bisa Jual Beras ke Bulog