Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh

Didakwa Terima Uang Rp12,580 Miliar dan USD2.350 juta

Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh
Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh
Salah satu faktor yang membuat Angie mau menerima 5 % tersebut lantaran Nazaruddi teman sekoleganya di partai besutan SBY ini. Terdakwa kemudaian menjawab : "gini aja deh bu Rosa, karena ibu dikenalkan oleh pak Nazar teman demokrat dan teman DPR, ya udah disamain aja deh 5%, tetapi kalau ditanya orang berapa persen bilang 7%", kata Angie kepada Rosa. Kala itu seperti ditirukan jaksa.

Esok harinya Mindo kembali menghubungi Nazaruddin melaporkan hasil pertemuannya dengan terdakwa dan Nazaruddin menyetujui permintaan terdakwa tersebut maka Mindo kembali menghubungi terdakwa melaui telepon. "Ok bu, yang tadi malam setuju" kata Rosa kala itu. Dan terdakwa Angie menjawab "sip"

Angie pun didakwa dengan tiga dakwaan alternatif. "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP" kata jaksa.

Dakwan kedua, "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 5 ayat (2). Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 uu no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan Uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP" tutur Jaksa.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dikenal Angelina Sondakh,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News