Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh

Didakwa Terima Uang Rp12,580 Miliar dan USD2.350 juta

Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh
Inilah Tiga Dakwaan untuk Angelina Sondakh
Dakwaan ketiga, "Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimna diatur dalam pasal 11 jo. Pasal 18 uu no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimna telah diubah dengan Uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP" tandasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dikenal Angelina Sondakh,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News