Inilah TPS di Sulut yang Potensi Gelar Pencoblosan Ulang, Cek di Sini
Senin, 22 April 2019 – 07:40 WIB

Pemilu 2019. Foto ilustrasi: batampos/jpg
jpnn.com, MANADO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), sedang mengkaji sekira 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sulut.
Pimpinan Bawaslu Sulut Divisi Hukum, Data dan Informasi Supriyadi Pangellu menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran di TPS-TPS tersebut.
“Kita mengupayakan secepatnya sudah keluar rekomendasinya. Karena paling lama PSU itu 10 hari setelah pencoblosan," ungkap Supriyadi seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group)
Berikut TPS-TPS yang potensi PSU:
KOTA KOTAMOBAGU:
TPS 7 Mogolaing
TPS 2 Kel Mongkonai Barat
Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran di TPS-TPS tersebut.
BERITA TERKAIT
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang