Inilah Tujuan Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu
Minggu, 19 Juni 2016 – 00:19 WIB

Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Mayjen Soedarmo. Foto: dok.JPNN.com
Ketiga, lanjut Tjahjo, mencegah duplikasi pengaturan materi yang sama pada beberapa UU terkait pemilu.
“Sekaligus mencegah ketidakpastian hukum pengaturan pemilu sebagai akibat kekosongan hukum, inkonsistensi dan kontradiksi antara peraturan perundang-undangan yang lain,” terangnya.
Terakhir, keempat, menemukan masalah di seputar pengaturan penyelenggara pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum. (adv/brst/jpnn)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) sudah siap untuk menyusun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai