Inilah Tuntutan Hukuman buat Pembakar Mobil Via Vallen
jpnn.com, SIDOARJO - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Pije yang didakwa membakar mobil milik biduan Via Vallen.
Jaksa M Ridwan Dermawan yang membacakan surat tuntutan menyatakan bahwa Pije terbukti melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana.
"Agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara a quo menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa dikurangi masa tahanan," kata Ridwan dalam persidangan virtual di PN Sidoarjo, Rabu (20/1).
Menurut JPU, ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan hukuman. Antara lain terdakwa terbukti merugikan pihak lain dan bersikap tidak sopan di persidangan.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa mengajukan satu permintaan. Pada persidangan yang dipimpin Hakim Dameria Frisella Simanjutak itu terdakwa meminta dirinya dipertemukan dengan keluarga Via Vallen.
Menurut Pije, ada komplotan yang harus diungkap. "Permintaan saya hanya itu, Bu Hakim," ujar terdakwa.
Majelis hakim kemudian meminta Pije menyampaikan permintaan itu dalam nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya yang digelar pekan depan.
Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Pije yang didakwa membakar mobil milik Via Vallen.
- Bungkam Tuan Rumah, Jenggolo Sport Sidoarjo Juara Kejurnas Voli U-19 2024
- Sambangi Sentra Batik Sidoarjo, Khofifah Komitmen Lestarikan Warisan Budaya Bangsa
- Mobil Warga Bekasi Dibakar OTK, Pelaku Terekam CCTV
- Dikaruniai Anak Pertama, Via Vallen Enggan Pakai Jasa Pengasuh Bayi
- Ingin Urus Anak Sendiri, Via Vallen: Dari Awal Sudah Komitmen
- Gendong Si Kecil untuk Pertama Kali, Via Vallen: Jatuh Cinta Pandangan Pertama