Inilah Ucapan Gus Nur yang Dinilai Sebagai Ujaran Kebencian
Selasa, 19 Januari 2021 – 17:41 WIB

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel
Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Aziz Yanuar, Eggy Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin, Gus Nur menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gus Nur menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Prabowo Kembali Ingatkan Bawahannya, 5 Tahun Enggak Usah ke Luar Negeri
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Kapolri: Polri dan NU Berkolaborasi untuk Menjaga Keamanan Nasional
- Peringatan Keras Presiden Prabowo untuk Bawahannya, Heemm
- Telat Jatah
- Soal Usulan Program MBG Pakai Dana Baznas, Kiai NU: Tidak Boleh