Inilah Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan, Ada yang 70 Tahun

jpnn.com - JAKARTA – Batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Penerapan BUP PNS sebagimana diatur di PP 17 Tahun 2020, yakni berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut:
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
2.? 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Di samping itu terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu.
Misalnya BUP 60 tahun bagi guru, BUP 65 tahun bagi dosen, dan BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta guru besar (profesor).
Berikut ini data usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan, ternyata ada yang sampai 70 tahun.
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu