Inilah Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan, Ada yang 70 Tahun

Inilah Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan, Ada yang 70 Tahun
Batas Usia Pensiun PNS. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Dengan kata lain, penerapan BUP bagi seorang PNS dilihat berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dimiliki dan tidak serta-merta berlaku secara umum dan menyeluruh,” demikian dikutip dari keterangan Humas BKN terkait batas usia pensiun PNS, Senin (2/6). (sam/jpnn)

Berikut ini data usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan, ternyata ada yang sampai 70 tahun.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News