Inilah Wajah 12 Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun
Kronologis penangkapan, bermula dari diringkusnya Da, Jumat (8/4) pukul 15.30 WIB di kediamannya. Berhasil meringkus Da, kembali polisi meringkus De dan To di kediamannya masing-masing di hari yang sama.
Malamnya, menyusul polisi menciduk satu-persatu 9 tersangka lainnya hingga terakhir menangkap Er dini hari pukul 03.00 WIB.
‘’Dari tangan tersangka kami tidak mengamankan barang apapun karena para tersangka ini membunuh korban dengan cara menjatuhkan korban ke jurang dalam kondisi kedua tangan terikat setelah memperkosanya. Namun kami masih mendalami keterangan 12 tersangka ini guna memastikan otak pelaku di balik kejadian ini. Dugaan sementara dalangnya adalah De,’’ terang Kapolres.
Para tersangka, lanjut Kapolres, dijerat pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, kelima tersangka juga akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dijerat pasal 536 KUHP tentang Mabuk-mabukan di Tempat Umum dengan ancaman kurungan 3 hari. (sca/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini