Inilah Wajah Pemerkosa Bocah Lugu, Hukuman Apa yang Pantas?
jpnn.com, KETAPANG - AT bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa Bunga (14, bukan nama sebenarnya) di ladang miliknya di Desa Kualan Hul, Ketapang, Kalimantan Barat, November 2017 lalu.
Pria 34 tahun itu sudah ditangkap petugas Satreskrim Polsek Nanga Mahap, Jumat (19/4).
Pihak berwajib juga berhasil menangkap Li (39) yang merupakan teman AT.
Kapolsek Nanga Mahap I Nengah Muliawan mengatakan, AT bersembunyi di pondok ladang selama pelarian.
AT hanya sesekali keluar dari persembunyiannya untuk mencari kebutuhan hidup.
“Berkat kejelian petugas, persembunyian AT akhirnya tercium. Polisi pun melakukan pencarian dan berhasil meringkus AT tanpa perlawanan,” tutur Nengah, Minggu (22/4).
Dia menambahkan, pemerkosaan yang dilakukan AT bermula ketika Bunga bermain ke rumah sang nenek di salah satu desa di Nanga Mahap.
Saat itu, AT dan Li memaksa Bunga menenggak minuman keras.
AT bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa Bunga (14, bukan nama sebenarnya) di ladang miliknya di Desa Kualan Hul, Ketapang, Kalimantan Barat
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ada yang Membantu Selama Pelarian?
- Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari