Inilah Wajah Pemerkosa Bocah Lugu, Hukuman Apa yang Pantas?
jpnn.com, KETAPANG - AT bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa Bunga (14, bukan nama sebenarnya) di ladang miliknya di Desa Kualan Hul, Ketapang, Kalimantan Barat, November 2017 lalu.
Pria 34 tahun itu sudah ditangkap petugas Satreskrim Polsek Nanga Mahap, Jumat (19/4).
Pihak berwajib juga berhasil menangkap Li (39) yang merupakan teman AT.
Kapolsek Nanga Mahap I Nengah Muliawan mengatakan, AT bersembunyi di pondok ladang selama pelarian.
AT hanya sesekali keluar dari persembunyiannya untuk mencari kebutuhan hidup.
“Berkat kejelian petugas, persembunyian AT akhirnya tercium. Polisi pun melakukan pencarian dan berhasil meringkus AT tanpa perlawanan,” tutur Nengah, Minggu (22/4).
Dia menambahkan, pemerkosaan yang dilakukan AT bermula ketika Bunga bermain ke rumah sang nenek di salah satu desa di Nanga Mahap.
Saat itu, AT dan Li memaksa Bunga menenggak minuman keras.
AT bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa Bunga (14, bukan nama sebenarnya) di ladang miliknya di Desa Kualan Hul, Ketapang, Kalimantan Barat
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13