Inilah Wajah Penculik Anak, Seenaknya Saja Memperlakukan Korbannya, Ngeri!
Pengungkapan kasus ini sendiri dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan dari orang tua JNF.
Kemudian, pihak polres meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus tersebut.
“Dalam aksinya, pelaku berpura-pura mengajak korban dengan dalih untuk mencari anaknya. Kemudian korban diajak berkeliling menggunakan angkot serta dijanjikan diberi motor. Selama bersama pelaku, kedua korban diekspolitasi secara ekonomi mulai dari diajak mengemis, mengamen dan diekspolitasi secara seksual,” tutur Ahmad.
Sebagai tindak lanjut, penyidik bakal melakukan pemeriksaan visum pada kedua korban, pendampingan psikologi anak serta dilakukan rapid test terhadap kemungkinan terjangkiti virus corona COVID-9.
Kini, kedua korban sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Untuk pelaku, kini dia sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 36 KUHP soal pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku penculikan anak yang biasa beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya