Inilah Wajah Polwan yang 5 Bulan Menghilang
jpnn.com - JPNN.com – Setelah melalui rangkaian sidang, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polrestabes Surabaya akhirnya resmi memecat anggotanya yakni Brigadir Iddwiawaty.
Mantan sekretaris pribadi (sespri) Kapolrestabes Surabaya ini dipecat lantaran selama lima bulan terhitung dari Agustus hingga Desember 2015 meninggalkan kedinasan tanpa keterangan yang jelas.
Pengumuman pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Brigadir Iddwiawaty ini diumumkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Mohammad Iqbal, saat memimpin apel pada Selasa (27/12). Dalam apel tersebut, M Iqbal membacakan surat keputusan dari Kapolda Jatim nomor Kep/2040/XI/2016.
Surat keputusan itu muncul setelah sebelumnya tim KKEP berdasarkan hasil sidang yang dipimpin oleh Mantan Wakapolres Surabaya, AKBP Denny Nasution pada 30 Maret merekomendasikan Brigadir Iddwiawaty untuk di-PDTH karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota polisi.
“Hendaknya kasus ini dijadikan pembelajaran dan introspeksi diri untuk kita semua agar tidak melakukan hal-hal yang serupa. Kita semua harus bertanggung jawab atas tugas yang sudah diembankan kepada kita,” ungkap Iqbal saat memimpin apel.
Dalam kesempatan itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga mengajak seluruh anggota untuk selalu bersyukur atas anugerah yang telah Tuhan berikan.
Hal itu dapat diwujudkan dengan melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab. “Saya berharap kasus ini terjadi untuk terakhir kali.
Sebab, saya tidak ingin terlalu banyak memecat anggota. Sebaliknya, saya ingin banyak melakukan pembinaan kepada anggota,” lanjut Iqbal.
JPNN.com – Setelah melalui rangkaian sidang, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polrestabes Surabaya akhirnya resmi memecat anggotanya yakni Brigadir
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar