Inilah Wanita Bandar Judi Online di Banten Beromzet Rp 3,9 Miliar, Tak Disangka
jpnn.com, TANGERANG - Rumah toko atau ruko milik RM (26), bandar judi online di Kabupaten Tangerang, digeledah oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten pada Jumat (26/8).
Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menyebut tersangka RM merupakan seorang wanita.
RM merupakan bandar judi online jaringan Kamboja yang beromzet miliaran. Dia mengelola belasan ruko sebagai kantor perjudian daring tersebut.
"Ada 15 ruko untuk operasional judi online di daerah ini," kata Kompol Akbar di Tangerang.
Saat menggeledah ruko tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat pendukung operasional judi online.
"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan," beber perwira menengah Polri itu.
Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP), Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, polisi menangkap 10 tersangka dengan total uang yang disita Rp 931 juta.
Praktik judi online yang diungkap Tim Polda Banten di Tangerang, ternyata dikendalikan wanita RM (26). Jaringan bandar judi itu bukan main.
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- Pemerintah Menyikat Puluhan Ribu Konten Judi Online
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon