Inilah yang Membuat Indonesia Ikut Senang dengan Kesepakatan Nuklir Iran

jpnn.com - JAKARTA - Kesepakatan yang terjadi terkait pengembangan nuklir di negeri Iran dengan negara anggota P5+1 akhirnya diketok. Setelah diskusi berkepanjangan, Iran akhirnya setuju untuk mempersilahkan pihak PBB untuk menginspeksi situs nuklir dengan jaminan adanya pencabutan embargo ekonomi terhadap negara Iran. Hal tersebut rupanya disambut baik oleh pihak Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arrmanatha Nasir mengatakan, pemerintah jelas menyambut baik kesepakatan mengenai Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) program nuklir Iran. Menurutnya, kesepakatan itu menandakan jaminan bahwa Iran hanya mengembangkan program nuklir untuk kepentingan damai. "Kami juga senang Iran akhirnya terbebas sanksi ekonomi dan finansial," terangnya.
Dia menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan capaian bersejarah. Sebab, hal itu mengakhiri kebuntuan perundingan program nuklir Iran selama 12 (dua belas) tahun sejak 2003. Kesepakatan ini juga menegaskan kembali hak setiap negara untuk memanfaatkan energi nuklir untuk tujuan damai sebagaimana dijamin oleh Traktat NPT.
"Melalui kesepakatan ini, kami berharap situasi yang kondusif untuk membantu mencari penyelesaian terhadap konflik dan krisis di Timur Tengah dapat tercipta. Tercapainya kesepakatan tersebut sekali lagi merupakan bukti efektivitas pemecahan masalah melalui cara damai. Ini sejalan dengan posisi Indonesia selama ini yang senantiasa mengedepankan jalur diplomasi dan dialog," ungkapnya. (bil)
JAKARTA - Kesepakatan yang terjadi terkait pengembangan nuklir di negeri Iran dengan negara anggota P5+1 akhirnya diketok. Setelah diskusi berkepanjangan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih