Ini Pentingnya PKB Bagi Buruh dan Pengusaha
Selasa, 20 Maret 2018 – 22:23 WIB

Dialog sosial tentang pembuatan PKB bertajuk "Mewujudkan kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja melalui pembuatan PKB yang berkualitas" di kawasan industri JABABEKA, Cikarang Pusat. Foto: Humas Kemnaker
Untuk diketahui, pada tahun 2017 pembuatan PKB untuk skala nasional telah melebihi target yakni mencapai angka 13.829 dari target yang ditetapkan sebanyak 13.59. Sedangkan pada tahun 2018 ditargetkan perusahaan yang memiliki PKB akan bertambah 550 perusahaan.
Berdasarkan rencana strategis Direktorat Persayaratan Kerja tahun 2015-2019, jumlah pengusaha dan SP/SB yang mendapatkan bimbingan teknis pembuatan PKB pada tahun 2015 sebanyak 1.230 orang, 2016 sebanyak 1.300 orang, tahun 2017sebanyak 1.450 orang, target 2018 sebanyak 1.650ora ng, dan target tahun 2019 sebanyak 1.850 orang.(jpnn)
Perjajian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri