Inisator Interplasi Bantah Bela Koruptor

Inisator Interplasi Bantah Bela Koruptor
Inisator Interplasi Bantah Bela Koruptor
JAKARTA -- Inisiator Hak Interplasi dari Komisi III DPR terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membantah dan tak terima disebut pembela koruptor. Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsudin, bersama inisiator lain Sarifudin Suding Fraksi Hanura, Aboebakar Alhabsy Fraksi PKS, Ahmad Yani Fraksi PPP, Selasa (14/2) dan dua rekan lainnya dari Komisi III, meluruskan pemberitaan yang menyebut inisiator interplasi sebagai pembela koruptor.

Menurut Aziz, pada raker dengan Menkumham, Senin (13/2), lalu ada hak interplasi dari tujuh fraksi di Komisi III DPR.

"Kami mengusung intérplasi. Kami perlu meluruskan pemberitaan seolah kami pembela koruptor. Kami inisiator sangat mendukung untuk memberantas korupsi. Sangat mendukung baik proses  maupun proses selanjutnya," katanya, Selasa (14/2) didampingi rekan-rekannya.

Ia menjelaskan, munculnya interplasi karena kesewenangan dari pemerintah dalam hal ini Kemenkumham yang telah mengambil langkah di luar aturan hukum yang berlaku."Inilah fungsi pengawasan. Menurut kami telah terjadi pelanggaran hukum dimana melakukan kebijakan abuse of power," kata Aziz.

Ahmad Yani menambahkan, pokok persoalan sampai terjadinya Hak Interplasi adalah bukannya membela koruptor. Tegasnya, pihaknya malah ingin koruptor itu bisa dihukum mati dan dibuat miskin. "Tapi, masalahnya adalah pola mekanisme kebijakan Menkumham bertentangan dengan Undang-undang Dasar, Undang-undang dan peraturan pemerintah. Itu yang kita tanyakan kepada presiden," katanya.

JAKARTA -- Inisiator Hak Interplasi dari Komisi III DPR terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News