Inisator Interplasi Bantah Bela Koruptor
Selasa, 14 Februari 2012 – 13:12 WIB

Inisator Interplasi Bantah Bela Koruptor
"Kalau dibilang kita pembela koruptor, tidak benar sekali. Bahkan kita ini sering melaporkan korupsi, termasuk di internal DPR," tambah Yani.
Dia menegaskan, mekanisme untuk mengajukan Hak Interplasi itu sudah sesuai konstitusi dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sejauh ini dari tujuh fraksi sudah terkumpul 86 tandatangan ditambah satu oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, menjadi 87 orang.
"Kita meminta kepada presiden untuk memberikan jawaban, sebagaimana telah kami kemukakan. Kami tidak pro koruptor tapi ada doktrin tirani tidak baik (oleh pemerintah), ingin memberantas korupsi tapi melanggar hukum. Itu tidak baik," jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya yang berteriak-teriak soal interplasi itu tidak membela koruptor."Biasanya yang bela koruptor itu yang diam. Yang teriak-teriak tidak bela koruptor. Kami menggunakan hak konstitusi kami," ujarnya.
JAKARTA -- Inisiator Hak Interplasi dari Komisi III DPR terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),
BERITA TERKAIT
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL