Inisator Interplasi Bantah Bela Koruptor

Inisator Interplasi Bantah Bela Koruptor
Inisator Interplasi Bantah Bela Koruptor

"Kalau dibilang kita pembela koruptor, tidak benar sekali. Bahkan kita ini sering melaporkan korupsi, termasuk  di internal DPR," tambah Yani.

Dia menegaskan, mekanisme untuk mengajukan Hak Interplasi itu sudah sesuai konstitusi dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sejauh ini dari tujuh fraksi sudah terkumpul 86 tandatangan ditambah satu oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, menjadi 87 orang.

"Kita meminta kepada presiden untuk memberikan jawaban, sebagaimana telah kami kemukakan. Kami tidak pro koruptor tapi ada doktrin tirani tidak baik (oleh pemerintah), ingin memberantas korupsi tapi melanggar hukum. Itu tidak baik," jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya yang berteriak-teriak soal interplasi itu tidak membela koruptor."Biasanya yang bela koruptor itu yang diam. Yang teriak-teriak tidak bela koruptor. Kami menggunakan hak konstitusi kami," ujarnya.

JAKARTA -- Inisiator Hak Interplasi dari Komisi III DPR terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News