Inisial B
Dahlan Iskan
HL bukan siapa-siapa di perusahaan yang terkait kasus korupsi timah ini.
Dia bukan direktur. Bukan komisaris. Bahkan tidak tercatat pula sebagai pemegang saham.
Kejaksaan Agung menyebutnya sebagai orang yang sebenarnya menerima manfaat.
Mungkin keuntungan kerja sama di perusahaan itu mengalir ke HL. Kejagung mestinya punya buktinya: tidak tercatat sebagai pemilik tetapi menerima hasil.
Kalau terobosan Kejaksaan Agung seperti itu diteruskan bisa jadi penerima manfaat lainnya juga akan jadi tersangka.
Pengacara terkenal seperti Boyamin Saiman sudah menuntut agar RBT segera jadi tersangka. Padahal nama RBT tidak tercatat sebagai pemilik perusahaan. Pun tidak sebagai komisaris dan direksi.
Boyamin baru pulang dari Turkiye. Sekeluarga. Dia berlebaran di Turkiye. Lalu umrah sekeluarga.
Pemilik sebenarnya yang tidak tercatat sebagai pemegang saham memang sering terjadi. Itu untuk menghindari risiko hukum. Apalagi orang seperti HL sudah sangat tua. Sakit-sakitan pula.
Kasus korupsi di PT Timah mulai naik ke level lebih tinggi. Anda sudah tahu: pemilik Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) menjadi tersangka ke-28.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Wanita Global
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi