Inisiasi Andi Nurpati jadi Pangkal Surat Palsu
Rabu, 13 Juli 2011 – 05:15 WIB
Permintaan paraf oleh Andi Nurpati disela rapat KPU 14 Agustus 2009 tersebut tentu memunculkan tanda tanya. Sebab, surat palsu MK bernomor 112 yang merupakan jawaban dari permintaan penjelasan KPU tersebut juga dikeluarkan pada tanggal yang sama. Yaitu, 14 Agustus 2009. Selain itu, menurut hasil investigasi internal MK yang juga telah dipaparkan di depan panja terungkap, bahwa surat palsu tersebut dikonsep pertama kali oleh Masyhuri Hasan, pada 14 Agustus 2011.
Baca Juga:
Fakta lain yang muncul adalah bahwa tanpa ada surat pengajuan penjelasan dari KPU terhadap MK, sebenarnya Biro Hukum KPU sudah melakukan perhitungan teknis. Tepatnya, pada 12 Agustus 2011. Hal tersebut dimunculkan komisoner KPU Endang Sulastri.
Perhitungan tersebut muncul didasarkan pada nota dinas sekjen MK yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 084, terkait gugatan Hanura di dapil Sulsel I. "Dari hasil perhitungan itu diketahui Partai Gerindra memperoleh satu kursi yang didapatkan oleh Mestariyani Habie," ujar komisioner KPU Endang Sulastri, pada kesempatan yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II Chairuman Harahap menyatakan, bahwa upaya aktif Andi Nurpati untuk menginisiasi permintaan penjelasan kepada MK sangat lah aneh. "Ini sudah bisa buat perhitungan teknis, eh kok malah masih nanya lagi, ini gimana ini?" kata Chairuman di sela rapat.
JAKARTA - Sedikit demi sedikit fakta terkait latar belakang munculnya surat palsu MK muncul dari Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu. Kemarin (12/7),
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan