Inisiator CFD: Panitia 412 Sombong, Merasa Kuat
Selasa, 06 Desember 2016 – 07:02 WIB
”Pada pasal 7 ayat 2, tidak boleh dimanfaatkan kegiatan partai politik. Pasal 9 bersisi larangan menyebarkan media promosi yang berpotensi menyebabkan sampah beserakan,” lanjut Alfred.
Alfred mendorong agar pelanggaran tersebut dikenai sanksi oleh Plt Gubernur DKI. Meskipun sanksi yang dijatuhkan hanya sanksi tertulis, namun itu penting untuk pembelajaran bagi masyarakat.
”Apa istimewanya aksi tersebut hingga dilanggar semua aturannya. Ini catatan penting, kami dorong dijatuhkan sanksi meskipun sanksi hanya berupa teguran dan blacklist. Tapi harus tetap dilakukan,” pungkasnya. (dli/dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Penyelenggara Car Free Day (CFD) Indonesia Alfred Sitorus menilai penyelenggara aksi Kita Indonesia telah secara sadar melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS