Inisiator Jokowi 3 Periode Ingin Pilgub Dihapus, Gubernur Ditunjuk Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik M Qodari mengusulkan perubahan sistem pemerintahan daerah dalam amandemen UUD 1945.
Diketahui, Qodari juga mendorong masa jabatan presiden menjadi 3 periode atau 15 tahun.
Dalam usulan perubahan sistem pemerintahan daerah, Qodari menyebut gubernur provinsi seharusnya dipilih langsung oleh presiden.
"Kalau menurut saya, sih, gubernur itu ditunjuk oleh presiden karena dia perpanjangan pemerintah pusat di daerah," kata Qodari kepada wartawan, Kamis (3/3).
Kemudian, dia mengatakan otonomi daerah berada di ranah kabupaten/kota sehingga bupati dan wali kota perlu dipilih melalui pilkada.
"Gubernur membantu pemerintah pusat untuk mengawasi implementasi otonomi daerah itu serta menyambungkan dan memastikan program nasional dengan program daerah itu in line atau sejalan," tutur penggagas gerakan Jokpro 2024 itu.
Dengan begitu, Qodari menyebut perubahan pada UUD 1945 tidak hanya dilakukan mengenai satu persoalan, tetapi beberapa hal lainnya.
Dia menilai konstitusi negara sudah waktunya dilakukan perubahan untuk menghadapi situasi dan tantangan zaman. (mcr9/jpnn)
Pengamat Politik M Qodari menyebut gubernur provinsi seharusnya dipilih langsung oleh presiden.
Redaktur : Adil
Reporter : Dea Hardianingsih
- Masyarakat Batu Ampar Batam Targetkan 80 Persen Suara untuk Kemenangan Ansar-Nyanyang
- KPU Jabar Imbau Paslon Cagub Segera Serahkan Materi Iklan
- Awas, Kejutan di Pilgub Jabar Bisa Kembali Terjadi di Pilkada 2024
- M Qodari Sebut Penunjukan Mayor Teddy Sebagai Seskab Sudah Tepat
- Ini Lho Jabatan dan Tugas Qodari di Istana Kepresidenan
- Hadir di Acara Hambalang Retreat, Qodari Jadi Calon Wamen Kabinet Prabowo-Gibran?