Injury Time, KPU Tinggal Punya Waktu 6 Jam Tetapkan Hasil Pileg

Injury Time, KPU Tinggal Punya Waktu 6 Jam Tetapkan Hasil Pileg
Injury Time, KPU Tinggal Punya Waktu 6 Jam Tetapkan Hasil Pileg

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperkirakan hanya tinggal memiliki waktu lebih kurang 6 jam, untuk dapat menetapkan rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif nasional dari 15 daerah pemilihan untuk DPR RI, dan 4 dapil untuk DPD RI yang belum disahkan sepanjang rapat pleno yang digelar sejak Sabtu (26/4) lalu, hingga diskors pada Jumat (9/5) dini hari.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, perkiraan sisa waktu 6 jam hadir karena sesaat sebelum menutup sidang pada Jumat dini hari, Ketua KPU Husni Kamil Manik telah menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi akan dimulai kembali Pukul 10.00 WIB. Dan harus sudah berakhir Pukul 19.30 WIB.

"Karena pada jam tersebut seperti sebelumnya diumumkan Ketua KPU, dijadwalkan rapat pleno penetapan hasil dari seluruh rekapitulasi yang dibahas sejak Sabtu (26/4) lalu," ujarnya di Jakarta.

Artinya menurut Girindra, jika ingin tepat waktu, maka setiap jam rapat pleno rekapitulasi harus dapat mengesahkan setidaknya dua daerah pemilihan yang masih tertunda.

Kalau tidak, ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 60 juta masih menanti seluruh komisioner KPU.

Apalagi jika di saat-saat masa injury time nantinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak jadi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang waktu pengesahan.

"Kalau dipaksakan saya kira sangat mungkin terkejar. Akan tetapi yang perlu diingat, dari 15 dapil yang tertunda untuk  DPR RI, itu 8 dapil berada di Provinsi Jawa Barat. Jabar itu kan kantong suara terbesar. Jadi pembahasannya kemungkinan cukup alot sebab dapat merubah hasil," katanya.

Karena itu meski hampir seluruh Komisioner KPU telah menyatakan tidak mengusulkan Perppu, Girindra meyakini Presiden tetap akan menerbitkan Perppu yang rancangannya sudah disiapkan pemerintah sebagaimana instruksi Presiden kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperkirakan hanya tinggal memiliki waktu lebih kurang 6 jam, untuk dapat menetapkan rekapitulasi suara hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News