Injury Time, KPU Tinggal Punya Waktu 6 Jam Tetapkan Hasil Pileg
Jumat, 09 Mei 2014 – 10:50 WIB

Injury Time, KPU Tinggal Punya Waktu 6 Jam Tetapkan Hasil Pileg
"Saya prediksi Perppu akan terbit di saat-saat waktu yang tidak memungkinkan lagi dan mendesak. Perppu kan tidak harus diminta (walaupun secara etika diminta), karena itu sudah hak prerogatif presiden. Siapa yang mau melarang Presiden menerbitkan Perppu," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperkirakan hanya tinggal memiliki waktu lebih kurang 6 jam, untuk dapat menetapkan rekapitulasi suara hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut