INKINDO: Konsultan Indonesia Berkembang Pesat karena Regulasi KemenPUPR

INKINDO: Konsultan Indonesia Berkembang Pesat karena Regulasi KemenPUPR
Ketua Umum DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Peter Frans (tengah). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Peter Frans menyebut jumlah konsultan di Indonesia berkembang pesat dalam waktu empat tahun belakangan ini. Dalam analisis Peter, penguatan jumlah konsultan itu buntut dari perkembangan infrastruktur di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Peter saat menghadiri acara hari jadi ke-40 INKINDO dengan tema 'infinity and beyond' di The Opus Ballroom, Tribata, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

"Pertumbuhan usaha jasa konstruksi nasional semakin menjanjikan karena adanya program percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, pembangunan sampai ke pelosok," kata Peter.

Selain peningkatan proyek infrastruktur, penguatan jumlah konsultan ini dipicu upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang menerbitkan beragam regulasi.

Contohnya, kata Peter, KemenPUPR mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Usaha Jasa Konsultan Asing.

BACA JUGA: Bantu DJP Lewat Sosialisasi Perpajakan Usaha Jasa Konsultansi

Dalam regulasi tersebut, konsultan asing tidak bisa leluasa menggarap proyek di Indonesia. Para konsultan asing bisa menggarap proyek di Indonesia dengan bekerja sama dengan pihak lokal. "Jadi konsultan asing itu bekerja sama dengan konsultan lokal untuk menggarap pekerjaan di Indonesia," ucap dia.

Namun, kata Peter, peningkatan jumlah konsultan harus dibarengi dengan penguatan kualitas SDM. Negara diharapkan memberikan daya saing untuk konsultan lokal menghadapi pihak asing.

Pertumbuhan usaha jasa konstruksi nasional semakin menjanjikan karena adanya program percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News