Inklusi Wajib Punya Guru Pendamping

Inklusi Wajib Punya Guru Pendamping
Inklusi Wajib Punya Guru Pendamping
JAKARTA - Setiap sekolah yangmengantongi gelar inklusi wajib memiliki guru pendamping. Minimal seorang guru yang dibekali pendidikan luar sekolah untuk menangani anak berkebutuhan khusus (ABK) di kelas inklusi. Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) meminta guru tersebut disiapkan sebelum sekolah mengantongi gelar inklusi.

"Sudah ada beberapa sekolah yang mengembangkan Inklusi," ujar Mendiknas M. Nuh. Kata Nuh, kelas Inklusi memang kelas yang khusus dikondisikan untuk mencampurkan siswa normal dengan ABK dalam satu kelas. "Jadi sudah semestinya ada pendamping untuk ABK," tutur Nuh.

Sekolah itu, kata dia, memerlukan guru khusus untuk bisa membantu ABK mengikuti pelajaran layaknya siswa normal lainnya. "Tentu gurunya harus dilatih terlebih dahulu. Tidak boleh berhenti, semua harus disiapkan bertahap," terang Nuh.

Menurut dia, kebutuhan guru pendamping di sekolah Inklusi dinilai sangat penting untuk menunjang pelayanan pendidikan di sekolah terkait. Idealnya, kata Nuh, sekolah yang membuka kelas inklusi memilih guru pendamping. "Guru itu ada sebelum sekolah inklusi dibentuk," paparnya.

JAKARTA - Setiap sekolah yangmengantongi gelar inklusi wajib memiliki guru pendamping. Minimal seorang guru yang dibekali pendidikan luar sekolah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News