Inmendagri Baru Terbit, Ini Daftar Pintu-Pintu Masuk Indonesia untuk WNI dan WNA

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 58 tahun 2021.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut ialah pintu-pintu masuk perjalanan internasional bagi warga negara indonesia (WNI) dan asing (WNA).
Untuk WNI, pintu masuk bagi penumpang pesawat hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan San Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun pintu masuk laut yang dibuka hanya pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau serta pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Kemudian, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta perbatasan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bagi WNA, pintu masuk udara yang dibuka juga hanya Bandar Udara Soekarno Hatta, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi.
Selain itu, pintu masuk laut untuk WNA di Bali dan Kepulauan Riau bisa digunakan dengan kapal pesiar dan kapal layar.
Inmendagri nomor 58 tahun 2021 terbit, ini daftar pintu-pintu masuk Indonesia yang dibuka bagi WNI dan WNA.
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Bus Rombongan Umrah Kecelakaan di Saudi, 6 WNI Wafat
- Fasilitasi WNI yang Ingin Magang ke Jepang, BNI Gandeng Serbaindo Edutechno
- Akademisi: Sebagian WNI di Suriah Layak Mendapat Kesempatan Kedua
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini