Inmendagri Terbaru: Daerah di Jawa Naik ke PPKM Level 4 Bertambah Sebegini

Inmendagri Terbaru: Daerah di Jawa Naik ke PPKM Level 4 Bertambah Sebegini
Jumlah daerah di Jawa yang berstatus PPKM Level 4 sesuai Inmendagri terbaru bertambah lagi. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 menetapkan jumlah daerah di Jawa berstatus PPKM Level 4 kembali bertambah.

Pada aturan sebelumnya, ada empat daerah di Jawa yang masuk kategori level 4, kini jumlahnya bertambah menjadi tujuh.

"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa (1/3).

Safrizal menjelaskan selain demi memberikan perlindungan kepada masyarakat, pencapaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah.

Dia menyebutkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku 1-7 Maret.

Untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret.

Terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut, Safrizal ZA menyebutkan terdapat perubahan jumlah daerah yang berada pada setiap level PPKM, yaitu untuk wilayah Jawa-Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah.

Untuk daerah pada Level 2, menurut dia mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang berada di Level 1.

Jumlah daerah di Jawa yang berstatus PPKM Level 4 sesuai Inmendagri terbaru bertambah lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News