Inmendagri Terbaru, Hanya PeduliLindungi Kategori Ini yang Boleh Masuk ke Tempat Umum
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur perubahan kebijakan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 memperbolehkan pengguna aplikasi PeduliLindungi kategori kuning dan hijau untuk memasuki tempat umum.
Adapun tempat umum yang dimaksud ialah hotel, supermarket, bioskop dan sebagainya.
Pada Inmendagri sebelumnya juga memperbolehkan semua pengguna aplikasi PeduliLindungi untuk mengunjungi tempat wisata serta fasilitas olahraga dan kebugaran.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan saat ini hanya pengguna aplikasi PeduliLindungi kategori hijau yang diperbolehkan untuk mengunjungi tempat-tempat umum.
"Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Safrizal, Selasa (18/1).
Diketahui, Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali berlaku sejak 18 hingga 24 Januari 2022.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (17/1). (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 mengatur perubahan kebijakan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa dan Bali. Simak penjelasannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih
- Tamu Kehilangan Jam Tangan, Respons Santika Gubeng Dinilai Tidak Profesional
- Kabar Australia: Supermarket Coles Berhenti Jual Pisau Dapur Setelah Karyawannya Ditikam
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- Pengguna Aplikasi Wondr by BNI Siap-Siap Dapat Kiriman Laporan Financial