Inmendagri Terbaru, Hanya PeduliLindungi Kategori Ini yang Boleh Masuk ke Tempat Umum
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur perubahan kebijakan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 memperbolehkan pengguna aplikasi PeduliLindungi kategori kuning dan hijau untuk memasuki tempat umum.
Adapun tempat umum yang dimaksud ialah hotel, supermarket, bioskop dan sebagainya.
Pada Inmendagri sebelumnya juga memperbolehkan semua pengguna aplikasi PeduliLindungi untuk mengunjungi tempat wisata serta fasilitas olahraga dan kebugaran.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan saat ini hanya pengguna aplikasi PeduliLindungi kategori hijau yang diperbolehkan untuk mengunjungi tempat-tempat umum.
"Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Safrizal, Selasa (18/1).
Diketahui, Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali berlaku sejak 18 hingga 24 Januari 2022.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (17/1). (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 mengatur perubahan kebijakan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa dan Bali. Simak penjelasannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih
- Rayakan Tahun Baru 2025 di The Royale Krakatau, Nikmati 'Gatsby Gala Night Luxury'
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- TUI Blue Berawa Hotel dan Vila Kini Hadir di Bali, Usung Konsep Persawahan
- Master Bagasi Bikin Bangga Memakai Produk Indonesia di Mancanegara
- Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Satu Fakta
- PHI Segera Luncurkan Serentak 10 Hotel di Jawa Tengah