Inmendagri Terbaru, PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Seluruh Daerah Level 1

jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali diperpanjang lagi. Perpanjangan dimulai 16 sampai 29 Agustus 2022.
Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Seluruh daerah daerah wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali.
Namun, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM.
"Itu dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini," kata Dirjen Safrizal ZA dalam keterangan persnya, Selasa (16/8).
Dia menjelaskan penetapan level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, walau berdasarkan hasil Sero Survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi, tetapi masyarakat diminta vaksinasi booster.
Sebab, antibodi yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menyampaikan pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan PPKM Jawa Bali
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Rakor dengan Kementerian PU, Wamendagri Kawal Percepatan Pembangunan 4 DOB Papua
- Wamendagri Ribka Tegaskan Akan Kawal Percepatan Pembangunan DOB Papua