Inmendagri Terbaru Tak Lagi Mengatur Larangan Cuti, Begini Penjelasannya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tidak ada lagi aturan tentang larangan cuti untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, dan pegawai swasta.
Meski begitu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan aturan tentang larangan cuti tetap ada dalam aturan-aturan kementerian dan instansi terkait.
"Cuti ASN sudah dikeluarkan edaran Menpan-RB," kata Safrizal saat dikonfirmasi, Jumat (10/12).
Aturan soal cuti bagi TNI-Polri diatur oleh masing-masing instansinya.
"Tenaga kerja diatur Menaker," tambah Safrizal.
Artinya, aturan soal larangan cuti memang tidak lagi diatur dalam Inmendagri, tetapi tetap ada dalam aturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pejabat Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan mengenai tidak ada lagi aturan larangan cuti di Inmendari terbaru. Begini penjelasannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Komisi VI DPR Dukung Transformasi Krakatau Steel
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Telkom Group Buka Lowongan untuk Talenta Terbaik Indonesia