Inmendagri Terbaru Tak Lagi Mengatur Larangan Cuti, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tidak ada lagi aturan tentang larangan cuti untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, dan pegawai swasta.
Meski begitu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan aturan tentang larangan cuti tetap ada dalam aturan-aturan kementerian dan instansi terkait.
"Cuti ASN sudah dikeluarkan edaran Menpan-RB," kata Safrizal saat dikonfirmasi, Jumat (10/12).
Aturan soal cuti bagi TNI-Polri diatur oleh masing-masing instansinya.
"Tenaga kerja diatur Menaker," tambah Safrizal.
Artinya, aturan soal larangan cuti memang tidak lagi diatur dalam Inmendagri, tetapi tetap ada dalam aturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pejabat Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan mengenai tidak ada lagi aturan larangan cuti di Inmendari terbaru. Begini penjelasannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
- Pertamina Komitmen Menjaga Suplai Energi untuk Mendukung Pelaksanaan Program MBG
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Transformasi Digital, Ditjen Bina Adwil Evaluasi SRIKANDI dan Perkuat Publikasi
- Begini Capaian 100 Hari Kerja Kementerian BUMN Dalam Mendukung Asta Cita Prabowo-Gibran
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?