Inmendagri Terbaru Tak Lagi Mengatur Larangan Cuti, Begini Penjelasannya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tidak ada lagi aturan tentang larangan cuti untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, dan pegawai swasta.
Meski begitu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan aturan tentang larangan cuti tetap ada dalam aturan-aturan kementerian dan instansi terkait.
"Cuti ASN sudah dikeluarkan edaran Menpan-RB," kata Safrizal saat dikonfirmasi, Jumat (10/12).
Aturan soal cuti bagi TNI-Polri diatur oleh masing-masing instansinya.
"Tenaga kerja diatur Menaker," tambah Safrizal.
Artinya, aturan soal larangan cuti memang tidak lagi diatur dalam Inmendagri, tetapi tetap ada dalam aturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pejabat Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan mengenai tidak ada lagi aturan larangan cuti di Inmendari terbaru. Begini penjelasannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan