Inmendagri Terbaru Terbit, Begini Aturan Pembatasan di Daerah PPKM Level 1

Inmendagri Terbaru Terbit, Begini Aturan Pembatasan di Daerah PPKM Level 1
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali menjelaskan aturan terkait PPKM level 1 di sejumlah daerah. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A. menjelaskan aturan tentang kegiatan masyarakat di daerah PPKM level 1.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali.

Berdasarkan aturan tersebut, bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen di daerah level 1.

Namun, pelaksanaan resepsi pernikahan tetap dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Pelaksanaan PTM terbatas yang tetap mengacu pada SEB 4 menteri dan pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dilakukan 100 persen WFO," kata Safrizal, Selasa (22/3).

Kemudian, sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan nonkarantina bisa beroperasi 100 persen.

Pelayanan administrasi keuangan dan industri berorientasi ekspor boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Pada sektor kritikal, supermarket, dan hypermarket, sudah dapat beroperasi 100 persen," katanya.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Z.A. menjelaskan inmendagri terbaru tentang kegiatan masyarakat di daerah PPKM level 1

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News