Inmendagri Terbaru Terbit, Begini Aturan Pembatasan di Daerah PPKM Level 1
Selasa, 22 Maret 2022 – 16:42 WIB
Kegiatan makan dan minum di tempat umum diizinkan sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.
Restoran, rumah makan, dan kafe yang jam operasionalnya dimulai dari pukul 18.00 boleh beroperasi hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen. (mcr9/jpnn)
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Z.A. menjelaskan inmendagri terbaru tentang kegiatan masyarakat di daerah PPKM level 1
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Perdana, Konser VR Boygroup Korsel Tomorrow X Together Siap Hadir di Bioskop
- Cinepolis Jadi Bioskop Pertama dengan Menu Makanan Bersertifikasi Halal di Indonesia
- Film 'Tulang Belulang Tulang' Siap Tayang di Bioskop
- Jokowi Kaget Lihat Pasar Jongke yang Baru Direnovasi: Mal Saja Kalah
- Mario Maurer Hingga Davika Hoorne Bakal Datang ke Jakarta
- Pembukaan Cabang Baru Playfield Taman Anggrek: Menghadirkan Tema Hoffie in Wonderland