Inmendagri Terbaru Terbit, Begini Aturan Pembatasan di Daerah PPKM Level 1
Selasa, 22 Maret 2022 – 16:42 WIB

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali menjelaskan aturan terkait PPKM level 1 di sejumlah daerah. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Kegiatan makan dan minum di tempat umum diizinkan sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.
Restoran, rumah makan, dan kafe yang jam operasionalnya dimulai dari pukul 18.00 boleh beroperasi hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen. (mcr9/jpnn)
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Z.A. menjelaskan inmendagri terbaru tentang kegiatan masyarakat di daerah PPKM level 1
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- Bioskop Baru di BSD City, Bisa Nonton Film hingga Swafoto Bareng Artis Favorit
- Segera Tayang di Bioskop, Film Muslihat Rilis Official Poster dan Trailer
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Komitmen Perkuat Industri Kreatif, Nuon Ramaikan Bioskop Asia Lewat Film Anak Kunti