Inmendagri Terbaru Tidak Lagi Atur Syarat Perjalanan Domestik
jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kini tidak lagi mengatur syarat perjalanan domestik.
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang PPKM Level III, II, dan I di wilayah Jawa-Bali yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (15/11).
Inmendagri itu menyebutkan persyaratan perjalanan domestik diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Persayaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi Inmendagri No 60 Tahun 2021.
Aturan tersebut berlaku pada 16-29 November 2021.
Sebelumnya, Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang berlaku pada 2-15 November masih mengatur syarat perjalanan domestik.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan domestik perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Kemudian, pelaku perjalanan udara domestik harus menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan jika sudah menerima vaksin lengkap.
Inmendgari kini tidak lagi mengatur syarat perjalanan domestik. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- PPKM Dicabut, Jadi Momentum Kebangkitan Industri Wisata di Indonesia
- Kepuasan Publik kepada Jokowi Januari 2023, Sebegini Angkanya
- Di Acara Imlek, Jokowi Ungkap Alasan Mengapa Tidak Lockdown, Lalu Bahas Rekening Orang
- Kunjungi Mal Grand Indonesia, Jokowi Beli 2 Barang
- Mendadak, Jokowi Datangi Mal Jakarta Ini Malam-malam, Ada Apa?