Innalillah dan Alhamdulillah untuk Akil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kasus Akil itu pun dianggap menjadi tamparan keras untuk MK yang selama ini dipandang sebagai lembaga negara yang bersih dan jujur.
Mantan Ketua MK Mahfud MD termasuk yang menyesalkan terjerumusnya Akil dalam kasus korupsi. Mahfud menganggap kasus Akil yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu sebagai musibah sekaligus membawa berkah.
"Innalillah dan alhamdulillah. Innnalillah artinya kita kaget dan terpukul. Dan alhamdulillah, Tuhan membuka kebobrokan yang dilakukan seseorang tak terlalu lama. Sehingga memberikan jalan kepada KPK untuk melakukan penangkapan dan penguntitan," kata Mahfud di Kantor MK, Jakarta, Kamis (3/10).
Mahfud berharap KPK lebih galak untuk melacak orang-orang yang diduga terlibat kasus korupsi. Ia bahkan mengklaim memiliki keyakinan tinggi bahwa kasus Akil ini akan terbukti di pengadilan.
Mahfud pun mengimbau Akil bersikap kooperatif sehingga kasus pidananya cepat terselesaikan di KPK. "Karena selama ini tidak ada satupun yang lolos di KPK kalau OTT. Semakin tidak mengaku, semakin dikemukakan buktinya akan semakin banyak, Sudahlah, jika benar diakui secepatnya, untuk sekedar mengurangi beban yang melekat di dia mengenai penegak hukum," tandas Mahfud. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal