Innalillahi, Hakim Agung Dudu Duswara Machmudin Meninggal Dunia karena Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Awan duka menyelimuti gedung Mahkamah Agung, salah satu hakimnya Dudu Duswara Machmudin meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Dudu menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 18.32 WIB Kamis, di RS Sentosa Asih, Bandung.
"Benar (meninggal dunia karena Covid-19)," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dudu Duswara Machmudin merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum berkarier sebagai hakim agung.
Hakim Agung Kamar Militer itu menamatkan pendidikan strata satu di Universitas Langlangbuana Jurusan Hukum Keperdataan, strata dua di Universitas Padjajaran Jurusan Ilmu Hukum dan strata tiga di Universitas Parahyangan Jurusan Hukum Pidana.
Di almamaternya Universitas Langlangbuana, ia dikukuhkan menjadi guru besar dengan orasi ilmiah berjudul "Optimalisasi peran hakim agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali menurut sistem peradilan Indonesia".
Selama menjabat sebagai hakim agung, putusan Dudu Duswara Machmudin yang mendapat sorotan di antaranya vonis mati mantan pastor di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Herman Jumat, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat kekasihnya.
Putusan Mahkamah Agung itu memperberat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Maumere, dan Pengadilan Tinggi Kupang yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Innalillahi, juru bicara Mahkamah Agung mengumumkan salah satu hakimnya Dudu Duswara Machmudin meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- 3 Korban Longsor di Purworejo Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono