Innalillahi, Pimpinan Komisi di DPR RI Fraksi Gerindra Ini Meninggal Dunia
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Haji Bambang Kristiono meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/7).
Kabar duka legislator Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Bambang Kristiono, Ega.
"Dengan penuh dukacita, kami mengumumkan bahwa Bapak Haji Bambang Kristiono, Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI telah meninggal dunia di Makassar. Kepergian beliau telah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kolega, dan masyarakat," kata Tenaga Ahli HBK Ega.
H Bambang Kristiono kelahiran 25 Desember 1960. Dia politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2019–2024.
Dia mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II, yang meliputi Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Mataram mewakili partai Gerindra.
Bambang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Eksekutif Badan Pengawas dan Disiplin DPP Partai Gerindra, dan juga CEO dari klub sepakbola Lombok FC serta penggagas gerakan HBK Peduli yang bergerak di bidang kemanusiaan.
"Kami sangat menghormati HBK atas dedikasinya yang tak kenal lelah dan perjuangannya dalam membangun Pulau Lombok," katanya.
Bambang akan selalu diingat karena integritasnya yang kuat, pemikiran visioner, dan komitmen dalam menjalankan tugasnya. HBK telah meninggalkan warisan yang berharga dan akan memberikan inspirasi bagi generasi mendatang.
Bambang Kristiono merupakan politikus Partai Gerindra yang menjabat sebagai anggota DPR-RI periode 2019–2024.
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Sudaryono: Doa Bersama di Kampanye Akbar untuk Munajat Kemenangan Luthfi-Yasin
- Punya Modal Besar, Sahabat Yoshua Dinilai Bisa Tingkatkan Elektabilitas Calon Kepala Daerah
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong