Innalillah...Korban Tembak di Razia Berdarah Meninggal Dunia
Senin, 24 April 2017 – 18:19 WIB
Saat disinggung apakah meninggalnya korban kedua Indriyani akan memberatkan pidana Brigadir T, Agung tidak menjawabnya.
Namun, pastinya Brigadir T tetap dijerat dengan Pasal 359 KUHP junto 360 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia. (Mg4/jpnn)
Korban tembak razia berdarah Indriyani (35) akhirnya menutup usia di Rumah Sakit Muhammad Hosein, Palembang pada Senin (24/4) pukul 05.00.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bandit Gondrong Terkenal Licin Ini Akhirnya Tersungkur Ditembak Petugas
- LPSK Sebut Korban Penembakan Lubuklingau Bisa Ajukan Restitusi
- Propam Anggap Tindakan Brigadir K dan Aiptu BS sebagai Kelalaian
- Menyedihkan, Korban Tewas Penembakan di Lubuklingau Bertambah
- Indriyani Tertembak di Bagian Punggung
- Inilah Pernyataan Kompolnas Soal Insiden Razia Berdarah di LubukLingau