Inneke Koesherawati Besuk Sang Suami di Rutan
Selasa, 27 Desember 2016 – 12:06 WIB
![Inneke Koesherawati Besuk Sang Suami di Rutan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2016/12/27/1296a9535bd923ab8d6040817b66efda.jpg)
KPK. Foto; JPNN
Dalam OTT itu, KPK hanya menangkap Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan dua rekan Fahmi yakni Hardy Stefanus serta Adami Okta.
Fahmi dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
KPK tidak mempersoalkan protes Fahmi dan kuasa hukumnya soal penahanan. Menurut Febri, penahanan dilakukan karena Fahmi merupakan bagian dari tersangka hasil OTT.
Penahanan itu, ujar Febri, membuat KPK yakin bahwa Fahmi bersama tiga tersangka lainnya memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
"Penahanan FD diputuskan oleh proses yang ada, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.
JPNN.com – Artis senior Inneke Koesherawati membesuk sang suami Fahmi Darmawansyah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK
- Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon