Inovasi Pelayanan itu Bernama Cepetmule

Inovasi Pelayanan itu Bernama Cepetmule
Aplikasi layanan Cepetmule. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Kecamatan Tulangan membuat inovasi dalam hal pelayanan, yakni melalui website cepetmule.kecamatantulangan.net. Dengan Cepetmule, warga bakal mendapat pelayanan lebih prima. Tinggal buka alamat tersebut, kemudian login dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), warga sudah bisa menikmati beragam layanan. 

"Seperti namanya, cepetmule maksudnya adalah cepat pulang. Dengan teknologi ini, warga tidak perlu berlama-lama di kantor kecamatan," kata Camat Tulangan Abdul Wahib. 

Menurut dia, warga bisa mengakses langsung melalui komputer atau handphone. Atau, cukup ke balai desa masing-masing untuk meminta bantuan. "Di setiap desa sudah ada adminnya," terang Wahib. 

Nah, admin desa bersangkutan siap membantu login dan meng-input permohonan warga. Jenis layanan, antara lain, surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), surat pengantar kartu kuning, pindah WNI dan permohonan perubahan kartu keluarga (KK). 

Setelah input permohonan, server menerima dan langsung meneruskan ke camat. "Ini yang tulisannya pending, berarti belum saya tanda tangani," ujar Wahib sambil menunjukkan salah satu permohonan warganya. Kalau warna hijau, lanjut dia, berarti berkas sudah dicek. "Kalau saya belum mengeklik approved, belum bisa dicetak," lanjutnya. 

Setelah dicek camat dan sekretaris camat, berkas baru surat bisa dicetak dan diambil warga. Tentu saja Wahib tidak langsung menyetujui setiap permohonan yang masuk. Dia lebih dahulu mengecek kelengkapan berkas pemohon. "Berkasnya cukup di-upload melalui online. Misalnya, fotokopi KK atau KTP," kata Wahib. 

Jika berkas belum lengkap, camat tidak akan memberikan persetujuan. Dia akan memberikan catatan agar berkas sesuai aturan dilengkapi. Hingga saat ini, sudah 5.389 berkas yang masuk dan dilayani. Sebelumnya, warga harus bolak-balik ke kantor kecamatan. (uzi/c10/hud) 

Jenis layanan, antara lain, surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News