Inpassing PNS Mulai Berlaku, Ini Persyaratannya

Inpassing PNS Mulai Berlaku, Ini Persyaratannya
PNS. Foto: JPNN

Sementara itu, ‎Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak pada adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.

Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.

 


JPNN.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 26/2016 tentang


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News