Inpassing PNS Mulai Berlaku, Ini Persyaratannya
Kamis, 29 Desember 2016 – 22:15 WIB
Sementara itu, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, kebijakan ini tidak lepas dari berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak pada adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.
Baca Juga:
Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan, Setiawan minta instansi pemerintah melakukan penataan SDM aparatur dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya.
JPNN.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 26/2016 tentang
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah