INPIST Dorong Presiden Bentuk Tim Independen untuk Evaluasi Kontrak Karya PT. Vale Indonesia

INPIST Dorong Presiden Bentuk Tim Independen untuk Evaluasi Kontrak Karya PT. Vale Indonesia
PT Vale Indonesia (PTVI). Foto: Dok PTVI

jpnn.com, JAKARTA - Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis (Inpist) meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk mengevaluasi kelayakan perpanjangan kontrak karya PT. Vale Indonesia.

Hal itu menyusul segera berakhirnya kontrak karya PT Vale Indonesia di akhir Desember 2025. Selain itu, produsen nikel tersebut juga dianggap tidak kompeten.

"Sejauh ini PT Vale Indonesia belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteran masyarakat dan pembangunan daerah," ujar Direktur Eksekutif Institut Pertambangan dan Industri Strategis (Inpist) Lukman Manulang dalam diskusi publik secara virtual, Rabu (11/1).

Sebagaimana diketahui, PT Vale Indonesia sebagai perusahaan tambang nikel terbesar di Sulawesi menguasai sekitar 118 ribu hektar area pertambangan yang tersebar di tiga provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah sejak tahun 27 Juni 1968.

Sejauh ini kata Lukman, kontribusi PT. Vale Indonesia belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteran masyarakat dan pembangunan daerah.

Kemiskinan, Pengangguran, Keterbelakangan Pendidikan, Kesehatan Masyarakat, Infrastruktur yang buruk dan Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten yang merupakan wilayah kontrak karya PT. Vale Indonesia belum menunjukkan perubahan yang lebih baik secara signifikan.

Selain itu transformasi pertambangan ke sumberdaya strategis lainnya selama setengah abad, PT. Vale beroperasi di Kabupaten setempat belum terlihat nyata secara signifikan.

Misalnya dari aspek infrastruktur transportasi, infrastruktur listrik meliputi jaringan transmisi dan distribusi, infrastruktur pertanian, infrastruktur informasi dan teknologi (IT) hingga ke level perdesaan sangat memprihatinkan.

Inpist meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim independen untuk mengevaluasi kelayakan perpanjangan kontrak karya PT. Vale Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News