Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan

Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan
Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan instruksi yang terkait dengan agenda pemberantasan korupsi. Akhir pekan lalu, terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Namun terbitnya inpres baru itu tidak mendapat respon yang antusias dari kalangan pemerhati pemberantasan korupsi.  "Kalau sekedar inpres, tidak cukup. Sudah terlalu banyak inpres yang dikeluarkan, tapi yang penting adalah pelaksanaannya," kata Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto, Rabu (17/5).

Dia menyebutkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak atau yang dikenal dengan Inpres kasus Gayus.

"Sekarang bagaimana aparat penegak hukum dan instansi-instansi bisa menjalankan sesuai dengan instruksi-instruksi itu," papar Hasril. Inpres yang lebih banyak unsur pencegahannya itu juga disorotnya. "Kalau fungsi pencegahan sudah banyak di undang-undang," katanya. Dia mencontohkan UU Tipikor dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan instruksi yang terkait dengan agenda pemberantasan korupsi. Akhir pekan lalu, terbit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News