Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan
Rabu, 18 Mei 2011 – 06:39 WIB
Senada, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, Inpres tersebut bagus di tataran kebijakan, namun diragukan di tingkat pelaksanaan. "Instruksi tanpa ada pengawasan dan sanksi tidak ada gunanya," katanya.
Menurut dia, diperlukan ketegasan dari presiden terhadap berjalannya instruksi dalam inpres tersebut. Dia menyarakan ada evaluasi dan nantinya pada peringatan Hari Antikorupsi diumumkan lembaga mana yang tidak menjalankan inpres itu.
Seperti diketahui, Jumat (12/5), Wapres Boediono mengumumkan terbitnya Inpres baru tersebut. Penyusunan Inpres merupakan hasil kerjasama Bappenas yang bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Polhukam serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Inpres Nomor 9 Tahun 2011 lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan, berupa penyusunan prosedur penegakan hukum yang baku, transparan, serta disertai pengawasan melekat. Inpres ini bahkan juga mengatur rekrutmen pejabat agar lebih akuntabel. Targetnya adalah terbentuknya korps penyelenggara negara yang lebih bersih dari yang ada selama ini.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan instruksi yang terkait dengan agenda pemberantasan korupsi. Akhir pekan lalu, terbit
BERITA TERKAIT
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset