Inpres Corona Harus Dijalankan Konsisten, Tegas, dan Terkontrol
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan apresiasi positif, atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ia menegaskan, instruksi yang ditandatangani Presiden Jokowi 4 Agustus 2020, harus dijalankan secara konsisten di seluruh Indonesia.
"Inpres ini perlu diapresiasi positif dan dijalankan dengan konsisten di pusat dan seluruh Indonesia," kata Melkiades kepada JPNN.com, Kamis (6/8).
Legislator dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang karib disapa Melki itu mengatakan, untuk membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai dengan protokol kesehatan, perlu dibantu lewat aturan tegas seperti inpres yang baru dikeluarkan ini.
Oleh karena itu, Melki berpendapat implementasi lapangan oleh seluruh pihak yang diatur inpres itu di dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan, perlu dilakukan dengan tegas dan terkontrol.
"Penerapan protokol kesehatan dengan disiplin dapat mencegah penularan Covid-19," kata Melki.
Ketua DPD Partai Golkar NTT itu menambahkan, pelaksanaan inpres secara disiplin dan konsisten juga bisa mencegah klaster baru di perkantoran, yang juga potensi munculnya klaster lainnya.
"Ini instrumen hukum yang bisa dipakai untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 bisa berjalan lebih baik, termasuk dalam penanganan klaster perkantoran yang makin meningkat saat ini," paparnya.
Inpres Corona yang diteken Jokowi 4 Agustus 2020, diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai dengan protokol kesehatan.
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW