Inpres Corona Harus Dijalankan Konsisten, Tegas, dan Terkontrol

Inpres Corona Harus Dijalankan Konsisten, Tegas, dan Terkontrol
Politikus Golkar yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersalaman dengan Presiden Jokowi di Kantor Istana Presiden beberapa waktu lalu. Foto: Facebook

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Inpres 6/2020 pada 4 Agustus 2020.

Beberapa poin dalam inpres itu antara lain ialah kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Inpres juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Inpres Corona yang diteken Jokowi 4 Agustus 2020, diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai dengan protokol kesehatan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News