Inpres Corona Harus Dijalankan Konsisten, Tegas, dan Terkontrol
Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Inpres 6/2020 pada 4 Agustus 2020.
Beberapa poin dalam inpres itu antara lain ialah kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Inpres juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Inpres Corona yang diteken Jokowi 4 Agustus 2020, diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat yang mulai abai dengan protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub