Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil
Rabu, 13 Februari 2013 – 20:43 WIB
JAKARTA - Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri terus menjadi sorotan. Inpres itu dianggap tak beda dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasioanl (RUU Kamnas) yang saat ini tengah dibahas di DPR dan terus-menerus dikritik.
Ketua Setara Institute, Hendardi menilai Inpres 2 Tahun 2013 dan RUU Kamnas sama-sama membuka peluang campur tangan militer dalam kehidupan masyarakat sipil. Menurutnya, Inpres dan RUU Kamnas hendak menghidupkan momok Orde Baru karena menonjolkan kekuatan militer.
”Coba perhatikan, sangat terbuka masuknya intervensi militer dalam kehidupan civil society. Ini sangat berpotensi terjadinya praktik pelanggaran HAM seperti di masa lalu,” papar Hendardi di Jakarta, Rabu (13/2).
Hendardi pun menyodorkan catatan Komnas HAM tentang 1.365 kasus kekerasan oleh aparat bersenjata sepanjang 2012 lalu. Ia khawatir dengan Inpres itu, tingkat kekerasan aparat bersenjata terhadap masyarakat akan semakin tinggi.
JAKARTA - Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri terus menjadi sorotan. Inpres itu dianggap tak
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak